- Jam kerja kantor dimulai jam 8 tepat, jadi karyawan yang datang di atas jam 8 dianggap terlambat. Besarnya waktu terlambat dihitung berdasarkan jumlah lewat jam kerja berikut : lewat jam kerja = jam masuk - jam kerja
- Jumlah Denda = 1/173 X Terlambat dalam jam X gaji pokok
Rabu, 10 Februari 2010
Daftar Absensi Pegawai : ketentuan soal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Fungsi apa yang di gunakan untuk mengisi kolom lewat jam kerja supaya lebih mudah untuk di drag? Masih belum mengerti saya dengan ketentuan yang ada. Itu ketentuan 1/173 yang untuk menghitung jumlah denda maksudnya apa ya?
BalasHapusmana rumusnya kak ?
BalasHapus